Perjudian Yang Dilarang di Indonesia

Perjudian Yang Dilarang di Indonesia
Perjudian Yang Dilarang di Indonesia

Perjudian Yang Dilarang di Indonesia, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna kata judi adalah permainan bersama dengan kenakan duwit atau barang bernilai sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Perjudian Yang Dilarang di Indonesia
Perjudian Yang Dilarang di Indonesia

Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah duwit atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, bersama dengan obyek mendapatkan sejumlah duwit atau harta yang lebih besar daripada jumlah duwit atau harta semula.

Di Negara Indonesia, judi dilarang berdasarkan ketentuan pemerintah No 9 th. 1981. Berikut berbagai jenis judi yang dilarang di Indonesia.

A. Perjudian di Kasino
Antara lain:

Roulette;
Blackjack;
Baccarat;
Creps;
Keno;
Tombola;
Super Ping-pong;
Lotto Fair;
S a t a n;
Paykyu;
Slot machine (Jackpot);
Ji Si Kie;
Big Six Wheel;
Chuc a Luck
Lempar paser/bulu ayam terhadap sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
Pachinko;
Poker;
Twenty One;
Hwa-Hwe;
Kiu-kiu.
B. Perjudian di Tempat-Tempat Keramaian
Antara lain terdiri dari perjudian dengan:

Lempar paser atau bulu ayam terhadap papan atau sasaran yang tidak bergerak;

Lempar Gelang;
Lempar Uang (Coin);
Kim;
Pancingan;
Menembak sasaran yang tidak berputar;
Lempar bola;
Adu ayam;
Adu sapi;
Adu kerbau;
Adu domba/kambing;
Pacu kuda;
Karapan sapi;
Pacu anjing;
Hailai;
Mayong/Macak;
Erek-erek.
C. Perjudian yang Dikaitkan bersama dengan Alasan-Alasan Lain
Antara lain perjudian yang dikaitkan bersama dengan kebiasaan:

Adu ayam;
Adu sapi;
Adu kerbau;
Pacu kuda;
Karapan sapi;
Adu domba/kambing.
Dengan adanya larangan perlindungan izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang berupa keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *